Kamis, 17 April 2008

PENYALAHGUNAAN INTERNET DI KALANGAN GENERASI MUDA




PENYALAHGUNAAN INTERNET
DI KALANGAN GENERASI MUDA



Penyalahgunaan internet di Indonesia masih tinggi dan menduduki peringkat kedua setelah Ukraina. Internet yang seharusnya digunakan untuk mencari/mengakses suatu informasi malah digunakan untuk mengakses situs-situs porno. KRMT Roy Suryo Notodiprojo mengungkapkan bahwa dari 24,5 juta pengakses internet sekitar 54% berusia 15-20 tahun dan lebih dari 90% di antaranya pernah masuk situs porno.
Berdasarkan data tersebut, terungkap bahwa pengakses situs-situs porno kebanyakan adalah para pelajar SMA dan mahasiswa. Jika hal ini dibiarkan begitu saja maka dapat merusak moral masyarakat, terutama para generasi muda. Dengan diberlakukannya UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) mulai 25 Maret 2008, seharusnya membuat masyarakat berpikir dua kali bila ingin masuk situs-situs porno.
Fathul Wahid ST MSc, salah satu Dekan Fakultas Teknologi Industri (FTI) UII (Suara Merdeka, 10 April 2008), mengemukakan bahwa Yogyakarta dan Semarang menduduki peringkat pertama yang memanfaatkan jasa pelayanan untuk menemukan segala sesuatu yang berkaitan dengan kata sex dan porno.
Situs-situs porno dapat diakses kapan, dimana, dan oleh siapa saja. Bagi seorang remaja/pelajar yang di rumahnya tersedia komputer atau laptop yang sudah terkoneksi dengan internet, mempunyai peluang atau keinginan yang lebih besar untuk mengakses situs-situs porno tersebut. Apalagi jika mereka tidak mendapat pengawasan dan perhatian dari orang tuanya.
Dari penelitian baru-baru ini, ditemukan bukti bahwa jika seseorang sering mengakses situs-situs porno akan mengakibatkan komputernya rawan terkena virus. Jika computer mudah terkena virus maka beberapa data penting yang disimpan dalam computer bisa hilang. Lantas dalam hal ini, pihak mana yang mengalami kerugian paling besar? Tentu adalah mereka para pengakses situs-situs porno.
Untuk mencegah rusaknya moral generasi muda, pemerintah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs porno. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof Dr Ir Mohammad Nuh DEA langkah tegas ini dilandasi akal sehat yang universal. Pemblokiran dilakukan agar akses ke situs-situs yang tidak memberikan pendidikan dapat dicegah. Dengan pemblokiran ini diharapkan masyarakat dapat mengakses internet dengan mudah sebagai bagian dari membangun masyarakat berbasis informasi tanpa adanya penyalahgunaan.
Pemerintah Indonesia memblokir situs-situs porno menggunakan 3 level yaitu, grassroot, level jaringan terbatas, dan level jaringan provider. Pada level grassroot (akar rumput) masyarakat diharapkan meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran tentang self-censoring atau self-filtering yaitu kemampuan mandiri dalam memilih situs yang baik dan layak. Level jaringan terbatas Depkominfo menjalin kerja sama dengan instansi dan lembaga pendidikan. Dan yang terakhir level jaringan provider dimana Depkominfo bekerja sama dengan Internet service provider (ISP) untuk memblokir situs-situs porno.
Langkah pemerintah dalam mengantisipasi situs porno ditanggapi oleh berbagai masyarakat. Mereka ada yang menyatakan setuju namun adapula yang menyatakan sebaliknya. Bagi orang yang tahu betapa merusaknya situs-situs porno bagi generasi muda tentu akan sangat mendukung rencana pemerintah tersebut. Sebaliknya orang yang suka sekali mengakses situs-situs porno pasti tidak akan mendukung rencana pemerintah karena mereka tidak dapat lagi mengakses situs-situs porno.
Pemblokiran terhadap situs-situs porno ternyata juga mempunyai dampak terhadap situs-situs yang lain. Beberapa situs yang penting, seperti situs pendidikan juga bisa ikut terblokir. Tentu saja hal ini sangat merugikan karena dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membuat situs yang baru. Sedangkan bagi seorang pelajar yang lebih suka mencari bahan-bahan pelajaran lewat internet harus bersedia bersabar menunggu sampai situs yang baru itu selesai.
Sebagai seorang pelajar, saya sangat mendukung dengan diberlakukannya UU ITE oleh pemerintah. Dengan begitu setidaknya akan mengurangi tingkat terjadinya kejahatan secara seksual, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan sebagainya. Tentunya langkah pemerintah di atas akan efektif atau berhasil jika semua pihak,termasuk para generasi muda atau pelajar ikut berperan aktif dan melakukan langkah nyata dalam mendukung kebijakan pemerintah tersebut.



(Rini Agus Lestari,XI IPA 1 SMA N 1 CANDIMULYO MAGELANG)




2 komentar:

Muh.Ahsan mengatakan...

Yess... Akhirnya ada juga anak Desa bersuara. :p
Keep fight aja deh... Add me on Friendster: delouvylux@gmail.com

zikra mengatakan...

sebaikmya ditindak tegas penyalahan gunaan internet bagi kalangan muda